ABSTRAKSkripsi ini merupakan analisis bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999) dalam kasus-kasus terkait konsesi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perspektif tentang konsesi menurut hukum persaingan usaha di Indonesia saat ini. Analisis dilakukan dengan menguraikan pandangan-pandangan berbagai pihak dalam kasus-kasus terkait konsesi BUMN dan makna pengecualian Pasal 50 huruf a dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan metode pengolahan dan analisis data yang menggunakan pendekatan kualitaif. Hasil dari penelitian menemukan bahwa: bentuk-bentuk pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 meliputi oligopoli, tying agreement, monopoli, penguasaan pasar, persekongkolan, penyalahgunaan posisi dominan, dan jabatan rangkap; dan pengecualian menurut Pasal 50 huruf a dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 hanyalah pengecualian terhadap kedudukan monopoli, bukan terhadap perbuatan dan/ atau perjanjian lain yang dilarang menurut UU No. 5 Tahun 1999.
ABSTRACTThis Thesis is a comprehensive analysis of the kinds of violation of Law Number 5 of 1999 on Prohibitions of Monopoly Practice and Unfair Business Competition (?Law Number 5 of 1999?) in the cases related to concession for State Owned Company which have been decided by Business Competition Supervisory Commission (Komisi Pengawas Persaingan Usaha/ KPPU); and the perspective on concession according to Competition Law in Indonesia nowadays. The Writer elaborates the perspectives on the presumptions of violation of Law Number 5 of 1999 according to the parties in the cases related to concession for State Owned Company and the meaning of exemptions in accordance with Article 50 point a and Article 51 in Law Number 5 of 1999. This research is juridical normative with qualitative method and analysis. The results show that the kinds of violation to Law Number 5 of 1999 are oligopoly, tying agreement, monopoly, market controlling, conspiracy, abuse of dominant position, and double office; and the exemptions in accordance with Article 50 a and Article 51 in Law Number 5 of 1999 apply only to the monopoly position, not to other agreements and/ or activities prohibited by Competition Law.