[Rule of Reason adalah suatu pendekatan untuk mengevaluasi akibat perjanjian
atau kegiatan usaha tertentu guna menentukan apakah bersifat menghambat atau
mendukung persaingan. Terkait dengan pembuktian kartel, kelebihan pendekatan
ini adalah menggunakan analisis ekonomi dalam membuktikan eksistensi dari
perjanjian kartel antar pelaku usaha. Namun di sisi lain, penggunaan analisis
ekonomi (yang merupakan bukti tidak langsung) masih merupakan kontrovensi,
tidak hanya karena sifatnya yang memiliki ambiguitas, namun karena metode-nya
yang belum diatur secara tegas dalam sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis metode yang digunakan oleh KPPU dalam
membuktikan kartel dengan mengacu pada Peraturan KPPU mengenai Pedoman
Pelaksanaan Pasal 11 UU No.5/99 sebagai acuan minimum bagi KPPU dalam
pembuktian kartel. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisa validitas
penggunaan analisa ekonomi berdasarkan hukum di Indonesia., Rule of reason is a legal approach by competition authorities or the courts where
an attempt is made to evaluate the pro-competitive features of a restrictive
business practices against its anti-competitive effects in order to decide whether or
not the practices should be prohibited. In term of cartel detection, one of many
advantages of rule of reason approach is the use of an economic analysis to prove
the existence of a gentlemen‟s agreement among the alleged cartel members.
However, on the other hand, the use of economic analysis (which is an indirect
evidence), still remains controversy, not only because its ambiguity, but also its
method has not yet clearly been regulated under Indonesian Law. This research is
to analyze the method employed by Commission (KPPU) in proving alleged case
of cartels according to Commission Guidelines on Article 11 of Act No. 5 / 1999
as minimum reference of the Commission in proving cartels. This research is also
to examine the validity of economic analysis according to national law system.]