[Penelitian ini membahas mengenai prinsip tanggung jawab hukum maskapai
penerbangan dalam melakukan pengangkutan udara yang dikenal oleh masyarakat
internasional seperti yang diatur dalam Konvensi Warsawa, Konvensi Chicago,
Konvensi Roma, dan Konvensi Montreal. Pengaturan mengenai prinsip tanggung
jawab hukum dalam pemberian ganti kerugian kepada pihak penumpang dan/atau
pihak ketiga yang dikenal dalam konvensi tersebut akan dibandingkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Indonesia. Skripsi yang
dibuat dengan metode yuridis normatif ini menganalisis mengenai perbandingan
pengaturan tanggung jawab maskapai penerbangan kepada pihak penumpang., This thesis discusses the legal liability concept of airlines in air transportation
known by the international community as set forth in the Warsaw Convention,
Chicago Convention, Rome Convention and Montreal Convention. Arrangements
regarding the legal liability concept in awarding damages to the passenger and/or
the third parties are known in the conventions will be compared to Indonesia
Aviation Law, which is Law No. 1 of 2009 about Aviation in Indonesia. This
thesis is made by the method of juridical normative study analyzes the
comparison of legal liability of airlines to passenger.]