ABSTRAK Sebagai badan hukum, yayasan dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum atas
namanya sendiri dan dapat mengakibatkan kerugian kepada pihak lain atau
melakukan perbuatan melawan hukum. Di dalam skripsi ini akan dibahas mengenai
pengaturan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh yayasan,
pengaturan mengenai pemberhentian Pengurus yayasan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang ada, dan penilaian pertimbangan pengadilan dalam
Putusan Pengadilan Negeri Batam No. 116/Pdt.G/2013/PN.BTM. Metode yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis-normatif untuk menelaah
permasalahan berdasarkan asas-asas hukum di dalam hukum positif. Kasus yang
dibahas dalam skripsi ini memperlihatkan pertanggungjawaban hukum yayasan atas
tindakan pemberhentian Pengurus yayasan yang akan dikaitan dengan pemenuhan
unsur di dalam perbuatan melawan hukum menurut pasal 1365 KUH Perdata.
ABSTRACT As a legal entity, a foundation can act and perform legal acts in his own name and
may result in losses to the other party or committed an unlawful act. This thesis will
discuss about the regulations regarding the tort conducted by the foundation, the
regulation concerning the foundation’s board dismissal based on the regulations, and
assessment of the Batam District Court Decision No. 116 / Pdt.G / 2013 / PN.BTM.
The method used in this thesis is the juridical-normative to examine the issue based
on the principles of law. Case discussed in this thesis shows the foundation’s legal liability for the actions of the Board dismissal associated with the fulfillment of the
elements in tort under Article 1365 of the Civil Code.