ABSTRAK Seiring dengan peningkatan penggunaan jasa angkutan udara, muncul masalah
perihal keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa penerbangan
sebagai konsumen yang merupakan akibat dari kurangnya perhatian perusahaan
penyedia jasa penerbangan terhadap kualitas dari pelayanannya khususnya pada
penerbangan internasional. Kelalaian tersebut, menyebabkan konsumen sebagai
pihak yang dirugikan berada diposisi yang lemah. Ketidaktahuan konsumen
mengenai pengaturan terhadap kerugian yang dialaminya, menyebabkan pelaku
usaha penerbangan internasional bertindak sewenang-wenang dalam memberikan
ganti rugi kepada konsumen. Kurangnya informasi mengenai tanggung jawab
perusahaan penerbangan internasional perihal ganti rugi terhadap konsumen
menyebabkan kerugian bagi konsumen. Pelaku usaha penerbangan internasional
seharusnya bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dan Konvensi Warsawa 1929.
ABSTRACT Along with the increased use of air transport services, issues emerge concerning
security, safety, and convenience of aviation service consumers as a result of air
carriers’ lack of attention regarding services to the quality of its service, especially
on international flights. The negligence causes the consumer positioned as the
injured party and thus is in a weak position. Consumers’ unawareness about the
regulations concerning the losses they endure, causing air carriers acted arbitrarily
in providing compensation to consumers. Lack of information concerning the
responsibility of air carriers regarding compensation to the consumer caused harm
to consumers. Air carriers should be liable under the Consumer Protection Act
and the 1929 Warsaw Convention.