Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha penerbangan terhadap penumpang dalam hal terjadinya pembatalan penerbangan secara sepihak. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah pelanggaran hukum apa yang terjadi dalam pembatalan penerbangan secara sepihak oleh pelaku usaha, bagaimana bentuk pertanggungjawaban dari pelaku usaha tersebut terhadap konsumen, serta apakah putusan No. 441/PDT.G/2013/PN.JKT.PST berkaitan dengan tanggung jawab PT Lion air terhadap Mauliate yang menjadi studi kasus dalam penelitian ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dimana penulis menganalisis menggunakan data sekunder atau berupa norma hukum tertulis. Analisis dilakukan dengan dasar hukum Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan peraturan Menteri Perhubungan yang terkait dengan tanggung jawab terhadap pembatalan penerbangan.
This study discusses the implementation of the responsibilities of business operators flying to passengers in case of flight cancellations unilaterally. In this study, the problem is lawlessness that happened in the flight cancellation unilaterally by businesses, how to shape the accountability of businesses to consumers, as well as whether the verdict No. 441 / PDT.G / 2013 / PN.JKT.PST relating to the responsibility of PT Lion Air to Mauliate as the case studies in this study are in accordance with the provisions of applicable regulations.
To answer these problems used normative juridical research method in which the authors analyzed using secondary data or in the form of written legal norms. The analysis was performed with the legal basis of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, Law No. 1 Year 2009 on Aviation, and Minister of Transportation regulations relating to responsibility for flight cancellations.