ABSTRAK Investasi asing dalam bentuk portofolio dibedakan dengan definisi penanaman
modal dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penamanam Modal. Hal ini diatur
dalam pasal 2 yang berbunyi: “Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku bagi
penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Republik Indonesia.”
Dalam penjelasannya berbunyi ”Yang dimaksud dengan penanaman modal di
semua sektor di wilayah Negara Republik Indonesia adalah penanaman modal
langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio.”
Dengan demikian, investasi portofolio atau foreign portfolio investment
dikecualikan dari batasan kepemilikan asing di Indonesia. Namun pada
pelaksanaanya tidak seluruh investasi asing berbentuk portofolio dikecualikan, hal
ini disebabkan adanya kepentingan nasional yang harus dijaga. Skripsi ini
dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui studi dokumen
serta tinjauan terhadap norman tertulis yang mencakup penelitian mengenai
perbandingan pengaturan penanaman modal asing antara Indonesia dengan negara
lain. Hasil dari penelitian ini adalah masih terdapatnya kelemahan pengaturan di
Indonesia, khususnya dalam hal foreign portfolio investment.
ABSTRACT Foreign Portfolio Investment is distinguished from the definition of foreign
investment on Investment Law Number 25/2007. Article 2 reads “The provisions
in this law apply to investments in all sectors in the territory of the Republic of
Indonesia. The explanation reads "shall mean investment in all sectors in the
territory of the Republic of Indonesia is a direct investment and does not include
indirect investment or portfolio." It means that foreign portfolio investment does
not govern in Investment Law. Therefore, foreign portfolio investment does not
have to comply with maximum foreign ownership regulation (negative list). But,
in fact, this condition does not apply to all foreign investment cases, because
Government is trying to protect national interest. This thesis is conducted by using
the method of juridical normative through study of documents and review of the
written legal norms to discover the comparison of Foreign Investment Regulation
Towards Foreign Portfolio Investment between Indonesia and another countries.
The result of this research is Indonesia still has weak regulations regarding foreign
portfolio investment.