ABSTRAK
Skripsi ini membahas tentang awal mula pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Megawati pada 27 Desember 2002. KPK merupakan anak kandung reformasi. Keberadaan lembaga independen pemberantasan korupsi ini sudah sangat lama dibutuhkan oleh Indonesia. Usaha pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi sudah dilakukan sejak Indonesia, yaitu sejak pemerintahan Presidens Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati. Pembentukan lembaga khusus untuk menangani korupsi juga sudah dilakukan pemerintahan sebelum-sebelumnya. Namun, dalam pelaksanaanya para koruptor lebih kebal dibandingkan lembaga-lembaga antikorupsi yang pernah dibuat. Sepanjang Orde Lama, Orde Baru, hingga lima tahun Reformasi hanya sedikit koruptor yang berhasil dipenjarakan, sebagian besarnya dibebaskan atau kabur ke luar negeri. Oleh karena itu, pengesahan UU No. 30 Tahun 2002 oleh Presiden Megawati sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi. UU ini mengamanatkan dibentuknya KPK. KPK ini bersifat independen sehingga dalam melaksanakan tugasnya diharapkan tidak ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan lain.
ABSTRACT
This paper discusses the beginning of the establishment of the Corruption Eradication Commission (KPK) which was formed during the reign of President Megawati on 27 December 2002. The Commission is a child of the Reformation. The existence of an independent anti-corruption agency has a very long needed by Indonesia. Indonesian government's efforts in combating corruption has been done since Indonesia, namely since Presidents government of Sukarno, Suharto, B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid and Megawati. The establishment of a special agency to deal with corruption has also been done before-the previous government. However, in the implementation of the corruptors more immune than anti-corruption institutions ever created. Throughout the Old Order, New Order, to five years of reform only a few criminals who successfully imprisoned, most of which were released or fled abroad. Therefore, ratification of the UU No. 30/2002 by President Megawati as a manifestation of the government's seriousness in combating corruption. This law mandates the establishment of the KPK. KPK is independent in performing their duties so that is not expected to be ridden by other interests.