ABSTRAK Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Badan ini diberi
amanat oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasal 19
Undang-undag tersebut menyatakan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Pemahaman tentang asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat beragam. Kata
“sosial”, seperti “asuransi sosial” hampir selalu dipahami sebagai pelayanan atau
program untuk rakyat kurang mampu. Pendapat tersebut merupakan kekeliruan
besar yang sudah mendarah daging di Indonesia yang menghambat pembangunan
kesehatan yang berkeadilan sesuai amanat UUD45. Untuk itu penelitian ini akan
membahas mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS
Kesehatan dengan prinsip asuransi sosial serta membedakannya dengan jaminan
kesehatan di Malaysia
ABSTRACT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) is an institution which established to
organize social protection programs in Indonesia. The institution was given the
mandate by Law No. 40 Year 2014 on National Social Security System to
maintain the National Health Insurance (Health Department). Article 19 of the Act
states that the tenth generation of health insurance is organized nationally by the
social insurance principle and the principle of equity. An understanding of health
insurance in Indonesia is still very diverse. The word "social", such as "social
insurance" almost always understood as a service or program for underprivileged
people. The opinion is a big mistake that is ingrained in Indonesia that hinder the
development of equitable health as mandated by UUD45. Therefore, this study
will discuss the implementation of the National Health Insurance by Health BPJS
with the principle of social insurance and health insurance distinguishes in
Malaysia.