ABSTRAK Skripsi ini bertujuan untuk memahami pengaturan tentang upah selama proses
pemutusan hubungan kerja atau dikenal dengan istilah Upah Proses dan
implementasinya dalam praktek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain itu dibahas juga mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No.
37/PUU-IX/2011 yang bertujuan untuk memberikan interpretasi terhadap frase
“belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sehingga implementasi upah proses menjadi seragam di
dalam praktek. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif
dengan meneliti bahan pustaka serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis juga melakukan serangkaian wawancara untuk digunakan sebagai data
pendukung. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi upah
proses oleh Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung dalam
putusannya telah berbeda dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,
bahkan setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUUIX/
2011, karena rasa keadilan para hakim; salah satu contoh adalah Putusan
Mahkamah Agung No. 300 K/Pdt.Sus-PHI/2014 jo. Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial Jakarta Pusat No. 53/PHI.G/2013/PN.JKT.PST.
ABSTRACT This undergraduate thesis aims to understand the provision on wages during the
termination of employment process or known by the term Process Wages and its
implementation in practice according to the prevailing laws and regulations. In
addition, there is also a discussion regarding the Constitutional Court Decision
No. 37/PUU-IX/2011 that aims to give interpretation on the phrase “there is no
decision” in Article 155 paragraph (2) of Law No. 13 Year 2003 on Manpower so
that the implementation of process wages becomes uniform in practice. This
undergraduate thesis used juridical-normative research method by examining
literature materials as well as the prevailing laws and regulations. The author also
conducted a series of interviews to be used as supporting data. The result of this
research concluded that the implementation of the process wages by the Industrial
Relations Court and the Supreme Court in its decision is different from the
prevailing laws and regulations, even after the enactment of the Constitutional
Court Decision No. 37/PUU-IX/2011, due to the sense of justice of the judges;
one example is the Supreme Court Decision No. 300 K/Pdt.Sus-PHI/2014 jo. the
Central Jakarta Industrial Relations Court No. 53/PHI.G/2013/PN.JKT.PST.