This study aims to examine investors’ perception toward changes in noncontrolling interest disclosure before and after the effective date of PSAK 4 (Amendment 2009). Sample of this study consists of 213-listed company in Indonesia Stock Exchange (IDX) from various industry sectors with six years observation. PSAK 4 (1994) regulated that noncontrolling interests should be reported as mezzanine items, meanwhile PSAK 4 (Amendment 2009) regulated that noncontrolling
interests should be reported as equity in consolidated statement of financial position. The result shows that change in disclosure location of noncontrolling interest does not change investors’ perception. This result gives consideration to Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) about the impact of changes in disclosure location to investors’ perception.
Penelitian ini bertujuan menguji bagaimana persepsi investor terhadap perubahan penyajian kepentingan nonpengendali sebelum dan sesudah PSAK 4 (Revisi 2009) berlaku efektif. Sampel penelitian merupakan perusahaan emiten dari berbagai sektor industri yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berjumlah 213 perusahaan dengan enam tahun observasi. PSAK 4 (1994) mengatur bahwa kepentingan nonpengendali disajikan di antara liabilitas dan ekuitas, sedangkan
PSAK 4 (Revisi 2009) mengatur bahwa kepentingan nonpengendali disajikan sebagai ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan posisi penyajian kepentingan nonpengendali tidak mengubah persepsi investor. Hasil ini dapat menjadi pertimbangan bagi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) terkait dampak perubahan penyajian laporan keuangan terhadap persepsi investor.