ABSTRAKTerbentuknya Uni Eropa tidak terlepas dari adanya cita-cita untuk melakukan
kerjasama dan integrasi dibidang ekonomi dan moneter di antara negara-negara
Eropa. Salah satu perwujudan dari cita-cita tersebut adalah dengan menghadirkan
mata uang tunggal yang saat ini dikenal dengan nama Euro. Dari 28 negara anggota
Uni Eropa, ada dua negara anggota Uni Eropa memutuskan untuk tidak
menggunakan mata uang Euro, salah satunya adalah Denmark. Akibat dari tidak
bergabungnya Denmark dengan Euro, maka ada sejumlah konsekuensi yang harus
mereka alami, baik secara ekonomi maupun hukum, seperti yang diatur di sejumlah
peraturan dalam hukum Uni Eropa.
ABSTRACTThe establishment of the European Union can not be separated from their ideals to
cooperate in the economic and monetary integration among European countries.
One embodiment of these ideals is to have a single currency which is currently
known as the Euro. Among the 28 EU member states, there are two EU member
states that decided not to use the Euro currency, one of them is Denmark. As a result
of not joining the Euro, there are a number of consequences that should be
experienced by Denmark, both in economic and law, as stipulated in the regulations
of EU laws.