ABSTRAK Salah satu cara untuk mendapatkan keturunan dengan memanfaatkan Teknologi
Reproduksi Buatan ialah menggunakan teknik surrogate mother, yakni benih
(embrio) pasangan suami istri ditanamkan pada rahim wanita lain. Secara khusus
Surrogate mother belum diatur dalam hukum positif Indonesia. Sedangkan
sebagian negara telah melegalkan surrogate mother seperti di India yang diatur
dalam pedoman nasional. Dengan ketidakpastian pengaturan hukum tentang
surrogate mother memunculkan permasalahan terutama terhadap kedudukan anak
yang dilahirkan. Skripsi ini menjelaskan tentang kedudukan anak yang dilahirkan
melalui rahim ibu pengganti berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, baik
di Indonesia maupun di India.
ABSTRACT One of the ways to acquire an offspring is by using Assisted Reproductive
Technology called surrogate mother. Surrogate mother is a technique to implanted
an embryo of married couple into another woman uterus. Surrogate mother in
Indonesia has not been regulated in Indonesian positive law while some countries
have legalized surrogate mother like India which regulates it in national
guidelines. The uncertainty the legal regulation of surrogate mother bring up
problems, especially on the status of the birth children. This mini thesis trying to
explain the legal status of birth children from surrogate mother in Indonesia and
India.