ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang penegakan hukum terhadap kejahatan Benda Cagar
Budaya, khususnya pada tahap penyelidikan dalam studi kasus pencurian koleksi
emas di Museum Sonobudoyo Yogyakarta tahun 2010. Benda Cagar Budaya
merupakan sumber ilmu pengetahuan dalam merekonstruksi kehidupan masa lalu.
Kasus pencurian yang tidak kunjung terungkap selama lebih dari empat tahun
menunjukan adanya masalah dalam sistem penegakan hukum terhadap kejahatan
Benda Cagar Budaya. Skripsi ini juga membicarakan kejahatan Benda Cagar
Budaya dalam kaitannya dengan Organized Crime. Penelitian dilakukan secara
kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara pada pihak kepolisian, ppns,
museum dan juga lembaga swadaya masyarakat.
ABSTRACTThis research will discuss about law enforcement effort on crime against cultural
property, concern with investigation obstacle within the case of larceny in
Museum Sonobudoyo Yogyakarta. Cultural property, as source of knowledge, in
the course of historical reconstruction. This particular case, that has been left
unsolved for over four years, indicate problems within the law enforcement effort
on crime against cultural heritage object. Also within this research, relation
between crime against cultural heritage objects and organized crime will be
discussed. This Research uses qualitative approach with interviews with police,
government internal affairs, museum?s manager and also NGO?s.