ABSTRAKSaat ini kerap terjadi kasus pembatalan perkawinan yang disebabkan karena suami
tidak terima atas kehamilan istri yang disebabkan oleh pria lain sebelum
pernikahan keduanya dilangsungkan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini
adalah kehamilan istri yang disebabkan oleh pria lain sebelum dilangsungkannya
pernikahan yang kemudian dijadikan dasar untuk membatalkan suatu perkawinan
dan ketepatan Putusan Hakim Pengadilan Agama Pacitan dan Pasuran dalam
memutuskan perkara No.0661/Pdt.G/2012/PA.Pct, dan 1079/Pdt.G/2013/PA.Pas
berdasarkan ketentuan Hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah
metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa kehamilan istri yang disebabkan oleh bukan suami yang
menikahinya, dapat dijadikan alasan untuk membatalkan suatu perkawinan.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Agama Pacitan dan Pasuruan dalam perkara
di atas telah tepat menggunakan pertimbangan dan pemilihan dasar hukum
berdasarkan ketentuan Hukum Islam dan Hukum perkawinan Indonesia.
ABSTRACTToday, most of cases of marriage cancellations happen because the husband can?t
accept pregnancy of his wife before marriage. The pregnancy caused by another
man before their wedding are held. The problems that will be research by legal
method in this thesis is pregnant that causes by another man before the wedding
are held, that will use as basis for marriage cancellations, and the accuracy of
Pacitan and Pasuruan religious court decision in cases
No.0661/Pdt.G/2012/PA.Pct and No.1079/Pdt.G/2013/PA.Pas based on
Indonesian positive law stipulation. The method of this mini thesis is literature
method in juridical normative characteristic. The result of this research concluded,
the pregnant wife that pregnant caused by not husband who marry her, can be a
reason to annul the marriage. At last, the judges of Pasuruan and Pacitan religious
court in case above have correct consideration and proper legal basis, based on
Islamic law stipulation and Indonesian positive law.