ABSTRAKUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur sahnya
perkawinan apabila perkawinan dilaksanakan menurut hukum agama masingmasing,
tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi perceraian. Dalam pandangan
Hukum Kanonik tidak mengenal dan mengatur mengenai perceraian karena
perkawinan bersifat satu dan tidak dapat diputuskan namun Hukum Kanonik
mengatur pemutusan ikatan perkawinan dan anulasi. Perceraian yang diputuskan
di Pengadilan tidak semuanya dapat dianulasikan di tribunal gereja, sehingga
dalam Hukum Kanonik mereka masih terikat dalam status perkawinan yang sah.
Kedua kasus ini menggambarkan bagaimana proses perceraian yang diputuskan
oleh pengadilan negeri dan anulasi yang diputuskan oleh tribunal gerejawi.
ABSTRACTLaw No. 1 of 1974 about Marriage regulates what is defined as a legal marriage,
that if a marriage is held according to the individual?sfaith or beliefs, but does not
apply in cases of divorce. Canon Law?s perspective does not recognize nor
regulate divorces because marriage is seen as a union and is indissoluble; however
Canon Law regulates the termination of the bond of matrimony and it?s
annulment. Not all divorces that are sentenced in courts are capable of being
annuled by the church?s tribunal, so as in Canon Law, they still have a status of a
legal marriage. These cases illustrates how the divorce process is decided by the
district court and annulment sentenced by the church tribunal.