ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang pemberantasan korupsi di Indonesia oleh Tim
Pemberantasan Korupsi (TPK) pada kurun waktu 1967-1977. Penelitian ini
menggunakan teknik penulisan metode sejarah (Heuristik, kritik, interpretasi, dan
penulisan secara kronologis). Hasil penelitian menyatakan bahwa TPK tidak berhasil
memberantas korupsi secara keseluruhan. Hal itu disebabkan oleh adanya hambatanhambatan
yang dihadapi TPK. Hambatan-hambatan tersebut antara lain keterbatasan
kewenangan yang diberikan oleh UU No.24/Prp/1960 dan ketidakkonsistenan
Pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan TPK.
ABSTRACTThis thesis discussed about eradication of corruption in Indonesia by the Corruption
Eradication Team (TPK) in the period 1967-1977. The research used technique
writing with historical method (Heuristic, critic, interpretation, and chronological).
The study result that TPK unsuccessful eradicating corruption overall. It was caused
by the obstacles faced by the TPK. These obstacles include the limited authority
granted by Law No.24/Prp/1960 and inconsistencies Government in supporting
efforts to eradicate corruption by TPK.