ABSTRAK Persekongkolan tender dianggap sebagai aktivitas yang dapat menghambat upaya
pembangunan Negara. Anggapan seperti ini disebabkan bahwa pada hakekatnya
persekongkolan atau konspirasi dianggap bertentangan dengan keadilan, karena
tidak memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha. Oleh
karena itu hampir semua Negara menganggap perlu melarang tegas aktivitas
tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana pengaturan dan penerapan
terhadap persekongkolan tender di Indonesia, Amerika, dan juga Uni Eropa dalam
hukum persaingan usaha, yang bertujuan untuk memperbaiki pengaturan terhadap
persekongkolan tender yang sebaiknya dilakukan oleh KPPU.
ABSTRACT Bid Rigging is often assumed as an activity that may hinder Country‟s
development. This assumption was caused by the nature of conspiracy which is in
contrary with justice, because it does not provide an equal chance for every
business‟ actors. Thus, almost every State strictly forbid such activity. The
outcome of this study shows the regulation and the application of bid rigging in
Indonesia, America, as well as European Union in Competition Law, which is
aimed. to fix the regulation which supposedly conducted by Business Competition
Supervisory Commission