[Sengketa atas Kepulauan Spratly terjadi akibat adanya klaim kepemilikan wilayah
atas Kepulauan Spratly oleh negara-negara berbeda yang saling berhimpitan.
Klaim ini bermunculan dikarenakan nilai strategis dari Kepulauan Spratly baik itu
dari potensi kekayaan alam dan navigasi laut. Sengketa kepemilikan ini telah
berwujud kepada aktifitas yang memanas antar negara-negara bersengketa dan
menyebabkan jatuhnya korban. Usaha-usaha dalam menyelesaikan sengketa ini
telah dilakukan melalui organisasi regional maupun secara bilateral namun masih
tidak efektif. Berkenaan dengan sengketa ini, skripsi ini mencoba memberikan
analisis terhadap alternatif penyelesaian sengketa yaitu Mahkamah Internasional
yang telah berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa wilayah., The Territorial Dispute over the Spratly Islands is the result of the overlapping
claims over the Spratly Islands region by different countries. These claims
emerged because of the strategic value of the Spratly Islands both in the potential
of natural resources and marine navigation. The disputes has become complicated
and caused casualties for all the disputed countries. Efforts to resolve the disputes
has been done through regional organizations or bilateral methods but worked
uneffectively. This thesis tries to give an analysis of alternative dispute resolution,
International Court of Justice, which has experiences in resolving the territorial
dispute.]