ABSTRAKUpaya-upaya dilakukan oleh berbagai pihak untuk memberantas korupsi,
namun Indonesia masih tercatat sebagai salah satu negara terkorup di dunia.
Korupsi yang telah mengakar di Indonesia ini menunjukan minimnya nilai, moral,
dan agama dalam pembentukan perilaku yang antikorupsi. Sejumlah hasil kajian
literatur menunjukan bahwa perilaku antikorupsi seseorang dapat dipengaruhi
oleh sejumlah faktor, antara lain sosialisasi, religiositas, dan civic knowledge.
Peneliti berargumen bahwa semakin tinggi religiositas seseorang, maka semakin
positif perilaku antikorupsinya. Unit analisa penelitian ini adalah individu yaitu
mahasiswa Universitas Indonesia. Data dalam tulisan ini didapat dari survei
menggunakan kuesioner terhadap 160 responden. Adapun hasil penelitian ini
menunjukan bahwa religiositas signifikan dalam memengaruhi perilaku
antikorupsi dengan kekuatan hubungan yang lemah yaitu d=0,292. Hasil
penelitian juga menunjukkan bahwa terdapat faktor lain yang memengaruhi
perilaku antikorupsi yaitu normas sosial dan norma hukum.
ABSTRACTThe efforts has made by variuos parties to eradicate corruption, but
Indonesia is still listed as one of the most corrupt countries in The World.
Corruption which has been rooted in Indonesia implicated lack of value, morality,
and religion in the development of anti-corruption behavior. A number of literary
studies show that somebody?s anti-corruption behavior can be influenced by some
factors, such as socialization, religiousity, and civic knowledge. Researchers
argue that the higher somebody?s religiosity, the more positive his anti-corruption
behavior. Analysis unit of this research is the individual Universitas Indonesia?s
students. The data of this script obtained from the survey questionnaire to 160
respondents. As for the results this research shown that religiosity is significant in
influencing anti corruption behavior with low correlation?s strength d=0,292. The
result of this study also show that there are some other factor that influence anticorruption
behavior which are social norm and law norm.