ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai bagaimana hukum Islam serta perundangundangan
yang bersifat nasional dan internasional memandang mengenai
perkawinan di bawah umur, faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di
bawah umur dan dampak yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah umur serta
bagaimana ketepatan hakim dalam menetapkan permohonan dispensasi
perkawinan melalui studi penetapan Pengadilan Agama No.
023/Pdt.P/2013/PA.Cbd. Bentuk penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan bahan kepustakaan berupa buku dan peraturan
perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pada
prinsipnya Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 35 Tahun 2014
tidak menghendaki adanya perkawinan di bawah umur kecuali ada cukup alasan
dan alasan tersebut sifatnya mendesak serta menghindari kerugian yang lebih
besar (2) Perkawinan di bawah umur melanggar hak-hak dasar anak yang jaminan
pemenuhan haknya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan (3) Majelis
Hakim dalam memberikan penetapan dispensasi perkawinan dalam penetapan No.
023/Pdt.P/PA.Cbd tidak mengedepankan hak-hak anak karena hanya bersandar
pada prosedur formal hukum acara.
ABSTRACTThis thesis discusses the regulation, causes, and the impact of underage marriage
under Islamic Law as well as national and international law. Further, it discusses
the implementation of the law in determining marriage dispensation in Islamic
Court Stipulation No. 023/Pdt.P/PA/Cbd. This thesis is a normative juridical
research, based on literature such as books and related regulations. The result of
the research showed that (1) Principally, Islamic Law, Law No. 1 of 1974 and
Law No. 35 o 2014 does not recognize underage marriage, except supported by
strong reason and there exists an urgent situation or to avoid a bigger loss (2)
underage marriage violated fundamental human rights of the child guarenteed
under the Law (3) Judges in marriage dispensation stipulation No.
023/Pdt.P/PA.Cbd did not prioritize the rights of the child but only relied on
formal procedural law.