Skripsi ini membahas tentang penerapan hukum perikatan Islam dalam Akad Wakalah wal Murabahah No. 001/OGV/VI/2008/WWM. Pokok permasalahan yang menjadi fokus adalah menentukan konstruksi hukum kontrak kerjasama di bidang properti dengan akad wakalah wal murabahah dan mencari akad yang lebih tepat untuk diterapkan berdasarkan konstruksi yang ada ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syari?ah dan Fatwa DSN-MUI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan secara yuridis normatif dengan bentuk penelitian preskriptif, guna mengatasi masalah pada akad yang dikaji. Pengolahan, analisis serta penyajian hasil penelitian didasarkan pada metode penelitian kualitatif sehingga diperoleh penyajian penelitian secara deskriptif analitis.
Kesimpulan yang dicapai adalah bahwa konstruksi hukum akad tersebut tidak sesuai dengan penamaannya karena tidak memenuhi rukun dan syarat seluruh akad yang seharusnya terkandung di dalamnya sesuai dengan hukum perikatan Islam. Seharusnya di dalam akad tersebut terkandung akad wakalah dan murabahah, akan tetapi akad yang dapat ditemukan konstruksi dan memenuhi rukun dan syarat akad berdasarkan pedoman ketentuan yang ada, hanya akad wakalah saja. Adapun bentuk akad yang lebih tepat untuk diterapkan berdasarkan konstruksi yang ada adalah akad mudharabah agar peran masing-masing pihak lebih sesuai dengan rukun dan syarat akad sebagaimana konstruksi yang ada.
The thesis focuses on the application of Islamic contract law in Akad Wakalah wal Murabahah No. 001/OGV/VI/2008/WWM. The main issues are to see the construction of the business and to find the correct form of cooperation contract between the parties from the perspective of Islamic contract law. This research uses normative juridical in form of prescriptive method with literature approach. The data processing, analysis and presentation are based on the qualitative methode to gain a descriptive analytical output.
As the conclusions the contract does not apply the correct form of contract hence its lack fullfilment on the requirements of aqad murabahah according to Islamic contract law. The contract is supposed to contain aqad wakalah and also aqad murabahah. Instead there can only be found the form and the requirements for aqad wakalah. The correct form for the contract is aqad mudharabah. It is applied so that the available form can meet the requirements of the particular aqad at its best.