ABSTRAKManajemen pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka melakukan pembayaran pajak secara optimal sesuai dengan koridor aturan perpajakan yang berlaku (legal). Perusahaan cenderung lebih mementingkan business profit dibandingkan dengan aspek perpajakan terkait, padahal akibat dari pelanggaran aturan perpajakan akan mengakibatkan denda, sanksi administrasi bahkan tindak pidana di bidang perpajakan. Oleh karena itu, divisi perpajakan PT.X mulai menerapkan manajemen pajak dengan 3 prinsip, yaitu perencanaan pajak (tax planning), implementasi pajak (tax implementation) dan pengawasan pajak (tax control). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen pajak yang dapat diterapkan pada perusahaan kontraktor tambang pada umumnya dan PT.X pada khususnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitiannya adalah PT.X belum menerapkan manajemen pajak secara optimal dengan alasan adanya kesalahan dalam menerapkan peraturan dan tarif pajak yang berlaku yang mengakibatkan adanya resiko kurang bayar dan sanksi administrasi perpajakan.
ABSTRACTTax Management is effort that done by a company in order to pay tax optimally in accordance with legal taxation rules. Company tends to be more concern business profit than related taxation aspect. Meanwhile, the consequence of breaking the taxation rules will cause sanctions of fine, administration, even criminal offense getiing jailed. Therefore, taxation division of PT.X starts to apply tax management with 3 principles, those are tax planning, tax implementation, and tax control. The purpose of this research is to analyze tax management that can be applied in a mining contractor in general and PT.X in specific. This research is using qualitative approach with in-depth interview and literature review as the technic of gathering datas.The result of the research is PT.X has not applied tax management optimally, because there is a mistake in applying rules and applicable tax rate that caused risk of excess tax and tax adminitration sanction.