Penelitian ini membahas tentang penyelesaian keberatan pajak ditinjau dari prinsip Good Governance pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, termasuk di dalamnya membahas faktor yang menjadi penyebab permasalahan dari proses penyelesaian keberatan yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian keberatan pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan belum sepenuhnya dilaksanakan dilaksanakan dengan konsep Good Governace yaitu kerangka hukum, keadilan, efektivitas, akuntabilitas dan visi strategis. Permasalahan yang ditemukan meliputi belum adanya mekanisme sanksi bagi pegawai pajak yang keliru dalam mengeluarkan SKP, belum jelasnya aturan hukum bagi fiskus untuk dapat bertindak sesuai diskresi, substansi keberatan Wajib Pajak yang seringkali diabaikan, kecenderungan Penelaah Keberatan untuk mempertahankan hasil koreksi pemeriksa, serta visi dan misi yang belum mampu meningkatkan kualitas penyelesaian keberatan.
This research discusses the tax objection process in South Jakarta Regional office in connection with good governance principles. This research conducted by using quantitative approach with the field research and literature review as data collection techniques. The result of this research shows that the tax objection process in South Jakarta Tax Regional Office has not been implemented with good governance principles (rule of law, equity, effectivity, accountability and strategic vision). The problems found are the unclear explanation rules for the tax authorities to be able to act according to their discretion, the substance of tax objection taxpayers which is often ignored, the tendency of tax objection reviewers to defend the tax audit result, also vision and mission that have not been able to improve the quality of the tax objection process.