ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai penilaian kebaruan terhadap suatu desain industri
yang diajukan permohonan pendaftarannya serta bagaimana penerapan prinsip
kebaruan dalam praktik penyelesaian sengketa desain industri. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penulis memperoleh kesimpulan
bahwa dua pandangan tersebut yaitu apakah suatu desain industri dapat dikatakan
baru apabila memiliki perbedaan yang signifikan (significantly differ) atau hanya
sedikit perbedaan dapat dikatakan sebagai suatu desain industri yang baru (slightly
differ). Dualisme pandangan mengenai pengertian kebaruan terhadap suatu desain
industri di Indonesia dapat menjadi salah satu kerancuan dalam praktik
penyelesaian sengketa desain industri.
ABSTRACTThis thesis discussed the regulation of the novelty assesment of an industrial dsign
for registration as well as how the application of the novelty principle in the
practice of industrial design dispute cases. Normative juridicial was the research
method used within this thesis. Author concluded that these two views are
whether an industrial design can be said to be new if it is significantly differ or
slightly differ. These different views on the definition of the novelty can be
considered confusingly in the practice of industrial design dispute resolution.