ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan usaha
jasa konstruksi yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Penelitian yang
menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui
studi pustaka dan wawancara mendalam ini, bertujuan untuk menganalisis
perlakuan perpajakan atas penghasilan usaha jasa konstruksi yang bersumber dari
dalam negeri jika ditinjau dari asas equity, serta menganalisis perlakuan
perpajakan atas penghasilan usaha jasa konstruksi yang bersumber dari luar negeri
jika tinjau dari asas equality. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa pengenaan
pajak atas penghasilan usaha jasa konstruksi dalam negeri sesuai dengan prinsip
schedular tidak mencerminkan prinsip kesanggupan membayar bagi Wajib Pajak
karena tarif yang melebihi kewajaran. Di sisi lain, Perlakuan perpajakan atas
penghasilan usaha jasa konstruksi yang bersumber dari luar negeri tidak mencerminkan
asas equality jika dipandang dari sisi jenis penghasilan. Seharusnya diperlakukan equal
dengan penghasilan usaha jasa konstruksi dalam negeri, yaitu dengan penerapan tarif
skedular dari penghasilan bruto. Sehingga beban pajak antara penghasilan usaha jasa
konstruksi luar negeri sebanding dengan penghasilan usaha jasa konstruksi dalam negeri.
ABSTRACT The research conveys about the tax treatment of construction service income
from internal and external resources. This research that used qualitative approach
by study literature and in-depth interviews for data collection, is aimed to analyze
the tax treatment of construction service income from internal resources based on
equity principle, and analyze the tax treatment of construction service income
from external resources based on equality principle. The results of this research
showed that the tax imposition in construction service income from Indonesia in
accordance with the schedular principle is not reflect “the ability to pay” of
taxpayer, because of over rate. On the other hand, the tax treatment of
construction service income from external resources is not reflect on equality
principle. The tax treatment of construction service income from internal and
external resources should be equal, by the treatment of schedular rates from gross
income. So that the tax burden between construction service income from internal
and external resources are proportional.