ABSTRAKSkripsi ini bertujuan untuk menganalisa efektifitas penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana skripsi ini menganalisa sebuah kasus PHK yang juga memiliki unsur PKWT, yang diajukan pada awalnya kepada Pengadilan Hubungan Industrial Palangkaraya oleh seorang supir bernama Petrus Yulianto Wibowo terhadap perusahaan ia bekerja yaitu PT. Sumber Surya Gemilang. Kasus tersebut mengangkat isu terhadap penggunaan PKWT menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penggunaan peraturan tersebut dalam kasus ini yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut, dan pertimbangan-pertimbangan yang diangkat oleh Majelis Hakim di PHI Palangkaraya dan perbandingan dengan pertimbanganpertimbangan oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung pada tahap kasasi. Majelis Hakim pada PHI Palangkaraya memiliki pertimbangan-pertimbangan yang berbeda dengan Majelis Hakim MA, dimana dalam pertimbangan terhadap PKWT antara penggugat dan tergugat berbeda. Majelis Hakim PHI Palangkaraya menyalahkan pembaharuan dan perpanjangan PKWT yang diajukan oleh tergugat, sementara Majelis Hakim MA menyalahkan hanya perpanjangan PKWT yang diajukan oleh tergugat. Isu ini mengangkat masalah yaitu mengenai efektifitas dan juga penyalahgunaan perjanjian kerja waktu tertentu, dimana menurut penulis ini peraturan mengenai PKWT masih kurang jelas dan lugas dan juga banyaknya penerapan yang belum dilaksanakan secara benar, beserta dengan perbedaan putusan pengadilan MA yang adalah sebuah putusan kasasi dari putusan PHI sebelumnya.
ABSTRACTThis thesis is aimed to analyze the effectiveness of the use of work agreements with a
specified time (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PKWT), where this thesis will analyze a termination of employment case which has an issue regarding the PKWT, where the case was initially brought before the Palangkaraya Industrial Relations Court by a driver named Petrus Yulianto Wibowo against a company, PT. Sumber
Surya Gemilang as his employer. This case brings up the issue of the use of PKWT according to Law No. 13 of 2003 on Ketenagakerjaan and the use of the Ketenagakerjaan Law in which the use of such law was not in accordance with the regulations stated in the law itself, as well as the considerations brought by the Panel of Judges from the Palangkaraya Industrual Relations Court with a comparison of the considerations brought by the Panel of Judges at the Supreme Court of Indonesia at the kasasi stage. The Panel of Judges at the Palangkaraya Industrial Relations Court has different considerations to the case compared to the Panel of Judges at the Supreme Court, where the considerations on the use of PKWT between the plaintiff and the defendant were different among the different courts. The Palangkaraya Industrial Relations Court has ruled out the renewal and extension of the PKWT by the defendant as unlawful, whereas the Supreme Court only ruled the extension of the PKWT as unlawful. This issue brings up the problem of the effectiveness and the misapplication of PKWT agreements, where according to this writer the regulations regarding PKWT does not provide enough clarity with the lack of proper application, along with the difference in the Supreme Court Decision which was a kasasi of a previously decided Industrual Relations Court Decision