Salah satu sebab perpindahan hak milik menurut pandangan hukum Islam adalah dengan hibah. Penarikan kembali hibah orang tua terhadap anaknya dapat dinyatakan dengan Pembatalan Hibah. Di dalam Hukum Islam tidak mengatur ketentuan mengenai pembatalan hibah dari orang tua kepada anaknya, namun yang diatur adalah ketentuan mengenai penarikan kembali hibah orang tua terhadap anaknya. Penulis berpendapat bahwa pembatalan hibah merupakan bentuk dari perbuatan penarikan kembali hibah orang tua terhadap anaknya sebagaimana diatur ketentuannya dalam Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam.
Dalam tesis ini Penulis membahas mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 492 K/PA/2012. Dalam kasus ini sengketa hibah terjadi karena orang tua mengibahkan seluruh harta miliknya kepada hanya satu orang anaknya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur yang dapat dilakukan oleh orang tua untuk menarik kembali hibah terhadap anaknya berdasarkan Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua dapat mengajukan pembatalan hibah ke Pengadilan dan terhadap Akta Hibah nomor 162/Klj/11/1999 Mahkamah Agung menyatakan batal demi hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor 492 K/PA/2012 sudah tepat karena sesuai dengan ketentuan Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam bahwa pemberian hibah maksimal diberikan 1/3 (satu per tiga) bagian.
One reason for the transfer of property rights in the view of Islamic law is to grant. The recall grants parents to their children can be expressed with the cancellation of the Grant. In Islamic Law does not regulate the terms of cancellation of a grant from parents to their children, but that is set is the provision regarding the withdrawal of grants parents to their children. The author argues that the cancellation of the grant is a form of action withdrawal of grants parents to their children as stipulated in the provisions of Islamic Law and Islamic Law Compilation.
In this thesis, the author discusses the Supreme Court Verdict Number 492 K/AG/2012. In this case disputes occur because parents grant mengibahkan all her possessions to only one child. This study was conducted to determine how the procedure can be done by parents to withdraw the grant to her under Article 212 Compilation of Islamic Law. This study uses normative juridical research with descriptive research type.
The results show that parents can apply for cancellation of the grant to the Court and to the The Act of Grant number 162/KLJ/11/1999 the Supreme Court declared null and void. Supreme Court Verdict Number 492 K/AG/2012 was appropriate because in accordance with the provisions of Article 210 Compilation of Islamic Law that grants be given a maximum of 1/3 (one third) section.