Pertumbuhan sistem perekonomian Islam ditunjukkan dengan lahirnya praktik keuangan yang menggunakan prinsip syariah Islam, seperti Bank Syariah, dimana salah satu bentuk kegiatan usaha bank syariah adalah pembiayaan murabahah. Setiap pembiayaan murabahah selalu didahului dengan dibuatnya akad atau perjanjian antara Bank dengan nasabah. Dalam akad termuat kalusul-klausul yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah, termasuk pilihan penyelesaian sengketa dalam hal terjadi sengketa antara bank dengan nasabah. Sengketa dalam perbankan syariah dimungkinkan untuk diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)? Dan Bagaimanakah putusan BASYARNAS dalam perkara PT. X dengan nasabah Y yang sesuai dengan peraturan perundanganundangan.
Penelitian ini dianalisis secara preskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS tidak hampir sama dengan proses beracara di pengadilan, perbedaannya terdapat pada sistem pembuktiannya, dimana pembuktian di basyarnas bersifat tertutup, sedangkan pembuktian di lembaga peradilan pembuktiannya bersifat terbuka. Proses pemeriksaan dalam hal pembuktian, di Basyarnas lebih ditekankan kepada saksi dan ahli saja. Dalamp Putusannya, BASYARNAS menyatakan bahwa akad murabahah nomor 53 tanggal 23 februari 2003 mengandung unsur riba dan gharar sehinga akad tersebut dibatalkan, dan PT. bank X dinyatakan wanprestasi.
The growth of Islamic economic system is indicated by the birth of financial practices using the principle of Islamic law, such as the Islamic Bank, where one of the business activities of Islamic banks is murabaha financing. Each financing murabaha is always preceded by a contract or agreement made between the Bank and the customer. Kalusul-contained in the contract clause relating to the financing murabaha, including the choice of dispute resolution in the event of a dispute between the bank and its customers. Disputes in Islamic banking is possible to be settled through the National Sharia Arbitration Board (BASYARNAS).The main problem in this research is How the settlement of disputes through the Arbitration Board of the National Sharia (BASYARNAS)? And How BASYARNAS verdict in the case of PT. X with Y customers in accordance with laws and regulations.This research analyzed using analytical prescriptive normative juridical approach. From the research we concluded that the settlement of disputes through BASYARNAS not nearly the same as the proceedings in the court, there are differences in the systems of proof, where proof in Basyarnas are closed, while the proof of evidence in judicial institutions are open. The inspection process in terms of proof, in Basyarnas more emphasis to the witnesses and experts alone. DalampPutusannya, BASYARNAS stated that murabahah number 53 dated 23 February 2003 contain elements of usury and gharar so that the contract is canceled, and PT. bank X is declared in default.