Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang didapat oleh Keluarga Chatab selaku pemilik tanah atas Sertipikat Hak Milik dan Girik yang tanahnya di okupasi oleh Penggarap Liar dan Pemerintah Daerah, juga membahas mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemilik tanah dalam penanganan Okupasi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia serta cara dan mekanisme yang dapat dilakukan oleh Keluarga Chatab agar dapat menguasai tanah yang dimilikinya secara fisik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan dan buku. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Sertipikat Hak Milik merupakan tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sehingga mempunyai kekuatan bukti dan harus diterima sebagai keterangan yang benar selama tidak dibuktikan sebaliknya dengan alat bukti yang lain, yang berupa sertipikat atau selain sertipikat (petuk pajak bumi), Girik cukup kuat untuk dijadikan pembuktian dalam kasus sengketa di Pengadilan, karena girik ini didampingin oleh alat bukti lain, seperti surat keterangan Lurah, sejarah kepemilikan tanah yang benar dan kuat dan Perjanjian Jual Beli Mutlak yang sudah ditandatangani oleh pihak penjual dengan pihak Keluarga Chatab. Dalam hal penangannya terhadap para Okupan dapat menggunakan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 dengan penerapan hukuman kurungan atau dapat dilakukan secara persuasif edukatif oleh Pemilik tanah, apabila secara persuasif ternyata tidak tercapai maka harus dilakukan dengan cara-cara lain yaitu dengan langkahlangkah penertiban.
This research aims to acknowledge the form of legal protection which can be gained by Chatab Family as the owner of the land with Right of Ownership Certificate and Girik in which the land have been occupied by Squatters and Regional Government, and also to discuss on the legal remedy which can be conducted by the land Owner in handling the Occupation under the applicable Law in Indonesia and the procedure and mechanisms which can be conducted by Chatab Family in order to retain its land physically. This research is a legal research that is normative juridical using secondary data, amongst others laws and regulations and books. As the result of this research, it is obtained the conclusion that the Right of Ownership Certificate is the evidence of right, prevailing as the strong authentication proof. So that it has a power of proof and shall be accepted as true evidence as long as it is not proven otherwise with other evidence, in the form of certificate or otherwise (petuk pajak bumi), Girik is strong enough to be made evidence on the conflict case in the Court, since this Girik is accompanied by other evidence, such as Head Sub-district statement letter, true and valid history of land ownership and Absolute Sale and Purchase Agreement signed by seller and Chatab Family. In the case of handling it with the Squatters can be conducted using the provisions of Article 6 Paragraph (1) of Law No. 51 Year 1960 with the implementation of confinement sanctions or can be conducted via educative persuasive by the land Owner, if persuasively cannot be achieved then it must be conducted with other ways that is with the ways of publishing.