Kewenangan Diskresi bagi pemerintah dalam prakteknya menimbulkan kontroversial Disatu sisi pemerintah gamang untuk menggunakan diskresi namun disisi lain dipandang sebagai bentuk ldquo kemerdekaan rdquo atau ldquo kebebasan bertindak rdquo tanpa batas hingga akhirnya mengakibatkan banyaknya pejabat pemerintah yang tersandung kasus hukum Hal ini dikarenakan pada saat itu belum adanya ketentuan yang menjadi dasar pedoman bagi pemerintah untuk menggunakan diskresi Hingga pada Tahun 2014 setelah melalui proses yang panjang lahirlah Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang didalamnya mengatur mengenai diskresi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menjadi hukum materil dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan Kajian ini menelaah kewenangan diskresi pemerintah pasca lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan keterkaitan kewenangan diskresi dengan prinsip prinsip good governance dan implikasi kewenangan diskresi terhadap perlindungan bagi masyarakat dan bagi pemerintah Kajian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder guna menghasilkan penelitian yang lebih komprehensif Hasil kajian menyatakan bahwa kewenangan diskresi bagi pemerintah pasca UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah lebih tegas mengatur batasan prosedur dan akibat hukum diskresi dan mewajibkan pemerintah untuk berpedoman kepada prinsip prinsip good governance Undang Undang ini juga telah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pemerintah karena menjadi dasar hukum materiil di bidang Administrasi Pemerintahan.
Principles In practice discretion for the government raises some controversy Basically the government is still in doubt for taking such a discretion but in the other side they see it as the independency or ldquo freedom to act rdquo which lead some of government officers into legal case This thing is caused by the inexistence of rules and guidance for the government in the implementation of discretion Until 2014 and after a long way process Indonesian government has published the Law Number 30 of 2014 on Government Administration to become the material law in the enforcement of government duty This study analyze discretion after the enforcement of Law Number 30 of 2014 on Government Administration the link between discretion with the good governance principle and the implication of discretion towards the protection for society and government This study uses both of primary and secondary data for obtaining more comprehensive result of research The result of study states that discretion for the government after the enforcement of Law Number 30 of 2014 on Government Administration has regulated the limitation procedure and legal consequences in firmer basis towards of discretions and obliges the government to follow the good governance principles This regulation also gives legal protection for society and government for being the substantive legal basis in the field of Public Administration.