Hukum Persaingan Usaha di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjadi acuan bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (?KPPU?) da lam mengawasi pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha, salah satunya adalah pengambilalihan saham. Seiring perkembangan kegiatan perekonomian di Indonesia, pemerintah pengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai pedoman bagi KPPU untuk mengawasi pelaku usaha yang ingin melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha, serta pengambilalihan saham. Di dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan kepada KPPU dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengambilalihan sahamnya berlaku secara efektif yuridis. KPPU melalui Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2012 memberikan pedoman pengenaan denda keterlambatan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, dan datanya diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara terarah yang kemudian data-data tersebut diperiksa dan diklasifikasi secara sistematis melalui pendekatan kualitatif. Dalam menetapkan denda administrasi atas keterlambatan pemberitahuan, Majelis Komisi KPPU tidak konsisten dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2012, karena Majelis Komisi memiliki pertimbangan tersendiri, seperti misalnya itikad baik dan sikap kooperatif pelaku usaha selama proses persidangan, serta pelanggaran bukan merupakan faktor kesengajaan pelaku usaha.
The Competition Law in Indonesia refers to Law Number 5 Year 1999 regarding the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition which became the guideline for the Business Competition Supervisory Commission (Komisi Pengawas Persaingan Usaha (?KPPU?)) in supervising business actors in doing their business, among others the takeover of shares. Along with the development of economic activities in Indonesia, the government issued Government Regulation Number 57 Year 2010 on the Merger or Consolidation of Business Entities and the Acquisition of Company Shares which may Result in Monopolistic Practices and Unfair Business Competition as a guideline for KPPU to supervise business actors who wish to perform any merger or consolidation of business entities, as well as acquisition of shares. In Article 29 of Government Regulation Number 57 Year 2010, business actors implementing a acquisition of shares which result in their assets and/or the value of the sale to exceed a certain threshold, is obligated to notify the KPPU within 30 (thirty) days after the date of the shares takeover is judicially effective. KPPU through the Commission Regulation Number 4 Year 2012 provide a guideline on the imposing of fines for late notification of business entity merger or consolidation and acquisition of company shares. This research utilizes a judicial normative research method with a descriptive research nature, using data collected from literature research and structured interviews, the data collected to be examined and classified systematically using a qualitative approach. In imposing administrative fines for late notification, the KPPU Council Commission is inconsistent with Government Regulation Number 57 Year 2010 and Commission Regulation Number 4 Year 2012, because the Commission Council has its own considerations, such as good faith and the cooperative attitude of the business actor during the trial, and that the violation was not intentional from the business actor.