Akta wasiat ialah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal. Pengaturan tentang wasiat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seseorang yang ingin membuat akta wasiat harus sehat akal budinya pada saat menyampaikan keinginan terakhirnya dihadapan Notaris sebagaimana tercantum dalam pasal 895 KUH Perdata. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimanakah syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pewaris untuk membuat akta wasiat dihadapan notaris agar akta wasiat dapat berlaku secara sah sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan bagaimanakah dampak akta wasiat yang dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3124 K/Pdt/2013 bagi para penerima wasiat.
Metode Penelitian yang dipakai adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari Hasil penelitian ini, akibat tidak terpenuhi syarat cakap oleh pewaris pada waktu pembuatan akta wasiat dihadapan Notaris maka akta wasiat tersebut dapat dibatalkan dan dampaknya bagi para ahli waris adalah harta yang dihibah wasiatkan sebagaimana tertuang dalam akta wasiat kembali ke harta peninggalan pewaris.
Deed testament is a statement from someone about what was required after he died. The setting of the testament stipulated in the Civil Law Act. Someone who wants to make the deed his mind will be healthy at the time of delivering his final wish before Notary as stated in article 895 of the Civil Code. The main problem in this thesis is how the conditions that must be met for the testator to make a will before a notary deed that deed will legally be able to apply in accordance with applicable law and how the impact of the deed will be canceled by the decision of the Supreme Court Number: 3124 K / Pdt / 2013 for the recipient will.
The research method used is the research literature by examining normative juridical library materials or secondary data consists of primary legal materials, secondary law and tertiary legal materials. From the results of this study, due to the requirement not met ably by the testator at the time of making a will before a Notary deed then the deed will be canceled and the implications for the heir is a treasure that dihibah wasiatkan as stated in the deed will return to inheritance heir.