Kurator dan Hakim Pengawas mempunyai peranan yang sangat penting dalam suatu Kepailitan dalam hal melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Pasal 185 Undang Undang Nomor 37 tahun 2004 menyatakan: Semua benda harus dijual dimuka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal penjualan dimuka umum tidak tercapai, maka penjualan dibawah tangan dapat dilakukan dengan ijin Hakim Pengawas. Dan semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan dengan ijin Hakim Pengawas. Sebagai seorang yang professional dalam menjalankan tugasnya, maka Kurator bekerja dengan cermat dan seksama serta menggunakan keahliannya dalam menjalankan pengurusan dan pemberesan Boedel Pailit. Begitu juga dalam hal Penjualan dibawah tangan atas asset pailit, sebelum mendapatkan ijin dari Hakim Pengawas, maka Kurator benar-benar berhati-hati dalam mengurus, melakukan penilaian oleh appraisal dan menawarkan asset pailit, dengan tujuan agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan yaitu Debitor Pailit, para Kreditor dan pihak ketiga lainnya. Hakim Pengawas dalam mengeluarkan penetapan tentang penjualan dibawah tangan selalu berpedoman pada hasil penilaian appraisal yang berlaku. Walaupun Penjualan dibawah tangan dalam prakteknya belum mempunyai pengaturan dan tata cara yang jelas, keahlian dari Kurator dan kerjasama dari berbagai pihak banyak membantu dalam pemberesan boedel pailit yang dilakukan dengan penjualan dibawah tangan dengan persetujuan dari Hakim Pengawas.
Curator and Supervisory Judge has a very important role in a bankruptcy in case management and conduct of bankruptcy estate.
Article 185 of Law No. 37 of 2004 states: All things must be sold publicly in accordance with the procedures specified in the legislation. In terms of sales in public is not reached, then the sale can be done by hand under a license Supervising Judge. And all things that are not immediately or not at all dealt with the curator to decide what to do with the permission of the Supervisory Judge. As a professional in carrying out its work, the curators work closely and carefully, and use its expertise in carrying out the management and disposal of Boedel bankruptcy. Similarly, in the case of asset sale under the hands of the bankrupt, before seeking approval from the Supervisory Judge, the curators really careful in managing, assessed by the appraisal and offers asset bankruptcy, in order not to harm the parties concerned, namely the Debtor bankruptcy, its creditors and other third parties. Supervising Judge issues the decision in the hands of the sales are always based on the results of the appraisal valuation regulation. While sales below do not have a hand in practice settings and procedures are clear, the expertise of the curator and co-operation of all parties to assist in the disposal of many boedel bankruptcy made by selling the hand with the approval of Supervisory Judge