Keberadaan suatu penyelenggara telekomunikasi di Indonesia diakui oleh pemerintah dengan suatu bentuk Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi tersebut berisi mengenai kewajiban-kewajiban setiap tahun dan wajib dilaporkan kepada pemerintah. Setiap tahunnya kewajiban tersebut dievaluasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.Dalam hal tidak terpenuhinya kewajiban penyelenggara telekomunikasi yang tertuang dalam Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi tersebut maka penyelenggara telekomunikasi akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besaran nilai dendanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan peraturan tersebut Pemerintah mengeluarkan tata cara pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi. Namun dalam peraturan perundang-undangan telekomunikasi yaitu Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sanksi administrasi yang diamanatkan adalah berupa pencabutan izin yang diberikan setelah adanya peringatan tertulis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan, yakni Bagaimana pengaturan tentang sanksi administrasi berupa denda dalam penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya terkait kewajiban penyelenggara telekomunikasi yang tertuang dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi dan bagaimana kesesuaian pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika setelah adanya Peraturan Menteri dimaksud. Berdasarkan kepada kajian, Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan diskresi dengan menetapkan Peraturan Menteri dimaksud untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka pengaturan dan pengawasan di sektor telekomunikasi.
The existence of telecommunications provider in Indonesia is recognised by the government in a telecommunication operating license issued by the Ministry of Communication and Information Technology. The content is related to the yearly obligations and shall be reported to the government. Every year, these obligations are evaluated by the Ministry of Communication and Information Technology. In regards to the unfulfilled obligation by telecommunications provider as written in the regulation, telecommunications provider will be imposed by fines of administrative penalty which value was defined in Government Regulation Number 7 Year 2009 regarding Type And Tariff Of Non-Tax Revenue in Ministry of Communication and Information Technology.
Based on the regulation, government decreed the procedure of fines of administrative penalty which defined in Decree of The Minister of Communication and Information Technology Number 11 Year 2014 regarding Procedure Of Fines Of Administrative Penalty To The telecommunications Provider. However, in the telecommunications legislation which is Law Of The Republic Of Indonesia Number 36 Year 1999 about telecommunication and Government Regulation Number 52 Year 2000 about telecommunication provider, administrative penalty is addressed in a form of permit revocation after written warning is granted. By using normative juridical research method, the goal of this research is to address solution of the regulation about administrative penalty in telecommunication provider, specifically related to the obligation of telecommunication provider which is written in Government Regulation Number 7 Year 2009 regarding Type And Tariff Of Non-Tax Revenue in Ministry of Communication and Information Technology. According to the research, Minister of Communication and Information Technology did discretion by setting a regulation intended to solve concrete problems encountered in the operation of telecommunication in the framework of regulation and supervision in the telecommunication sector.