Yang kita kenal dengan merek saat ini, awalnya hanyalah sebuah tanda agar masyarakat dapat membedakan produk barang/jasa satu dengan yang lainnya. Dengan merek masyarakat lebih mudah mengingat sesuatu yang dibutuhkan dan dapat menentukan barang/jasa yang akan dibelinya. Selain menjaga kualitas barang/jasa, produsen juga memerlukan upaya promosi untuk mengenalkan barang/jasanya lebih luas lagi, sehingga merek tersebut menjadi Merek Terkenal.
Perlindungan hukum atas Merek Terkenal ini sangat diperlukan, di Indonesia sendiri UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek sudah mengatur tentang perlindungan hukum Merek Terkenal namun penegakkan hukum untuk menentukan Merek Terkenal masih sulit dilakukan. Penelitian hukum yang digunakan dalam tulisan ini lebih dititik beratkan pada penelitian hukum normatif dan kepustakaan yaitu suatu teknik pengumpulan data primer dan sekunder dengan cara meneliti bahan pustaka yang bersumber pada undang-undang, putusan pengadilan, buku, literatur dan wawancara yang berhubungan dengan masalah-masalah yang diteliti.
Bagi pihak yang beritikad tidak baik secara ekonomi memang memanfaatkan Merek Terkenal mendatangkan keuntungan yang cukup besar dengan segala upaya mereka lakukan mulai dari menggunakan tanpa hak sampai mencoba untuk melegalkannya dengan mendaftarkan Merek Terkenal tersebut. Banyak juga pendaftaran dengan itikad tidak baik ini berhasil didaftarkan dan diperpanjang namun tidak sedikit yang berujung sengketa di Pengadilan.
Walaupun tidak ada parameter yang mengatur secara detail mengenai Merek Terkenal, namun seharusnya ada suatu upaya agar persepsi pemeriksa merek tentang Merek Terkenal khususnya di berikan persamaan persepsi tentang hal tersebut. Persamaan persepsi ini dapat juga dilakukan dengan pelatihan internal di Sub Direktorat Pemeriksa Merek, Direktorat Merek, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
We are familiar with the marks today, it was originally just a sign that people can distinguish the goods / services to one another. With the marks the people easier to remember something that is needed and can determine the goods / services to be purchased. In addition to maintaining the quality of the goods / services, manufacturers also require promotional efforts to introduce the goods / services more widely, so that the marks becomes Well-Known Marks. The legal protection of Well-Known Marks are very necessary, in Indonesia's own Law No. 15 year 2001 Regarding Marks already regulates the legal protection of Well-Known Marks but law enforcement to determine Well-Known Marks still difficult. The legal research used in this paper is more emphasis on normative legal research and literature, there are techniques of collecting primary and secondary data by examining the library materials are sourced in legislation, court decisions, books, literatures and interviews related with the problems studied.
For the economically, who are bad faith indeed utilize Well-Known Marks brings a considerable advantage. They efforts did start to use Well-Known Marks without the right and also try to legalize it by registering. Many registration of Well-Known Marks in bad faith have been successfully to registered and extended their marks but not least the endless disputes in court.
Although there are no set parameters in detail about Well-Known Marks, but there should be an effort to make the perception of the brand examiner especially for Well-Known Marks given the common perception about it. This perception can also be done with the internal training in Sub Directorate Trademark Examiner, Trademark Directorate of the Ministry of Justice and Human Rights of Republic of Indonesia.