Tesis ini dilatarbelakangi proses revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang tidak kunjung selesai pada periode DPR tahun 2009-2014. Adanya relasi kepentingan politik dan ekonomi membuat revisi UU ini terpaksa dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya. Terhambatnya proses tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dalam sektor migas di Indonesia karena BP Migas dibubarkan pada tahun 2012 yang lalu. Kemudian pengganti BP Migas yakni SKK Migas dianggap merupakan perwujudan lain dari BP Migas. Selain itu, salah satu rekomendasi panitia angket BBM tahun 2009 menyebutkan agar revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas diselesaikan oleh DPR periode 2009-2014. Unit analisa dari penelitian ini adalah proses revisi UU Migas oleh Komisi VII yang juga melibatkan asosiasi pengusaha dan masyarakat sipil.
Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui studi literatur, dan wawancara. Beberapa teori yang digunakan dalam penelitian ini yakni teori elit, teori pilihan rasional, teori perumusan kebijakan, teori politik kebijakan dan teori otonomi relatif negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tarik menarik kepentingan dalam proses revisi UU Migas sehingga menyebabkan proses revisi UU tersebut menjadi terhambat. Selain itu, pada proses perumusaan kebijakan yang strategis seperti migas, intervensi dan kepentingan pelaku bisnis sulit untuk dihindarkan. Kelompok elit juga berperan terhadap terhambatnya proses revisi UU Migas di DPR pada periode 2009-2014.
Kesimpulan dari penelitian ini ialah selalu ada relasi antara kepentingan politik dan bisnis pada sektor-sektor strategis, tidak terkecuali migas. Kepentingan elit baik politik maupun bisnis untuk membentuk badan pengusahaan menjadi salah satu indikasi lain munculnya relasi di antara kelompok-kelompok tersebut. Selain itu, tarik-menarik kepentingan dalam isu kelembagaan sektor migas merupakan faktor utama yang menghambat proses revisi UU Migas.