[Prinsip hukum umum, suatu peraturan perundang-undangan suatu negara berlaku hanya untuk perbuatan yang dilakukan dalam wilayah negara yang bersangkutan. Prinsip ini, untuk bidang persaingan usaha dirasakan sudah tidak tepat , karena aktivitas ekonomi tidak hanya terjadi antara para pelaku usaha (ji'dalam negeri, tetapi juga dengan pelaku usaha yang berada dan melakukan aktivitas di luar negeri. Oleh karena itu, terdapat kebutuhan agar UU Persaingan Usaha suatu negara dapat diberlakukan secara ekstraterritorial. Permasalahannya UU No. 5 tahun 1999 menganut prinsip teritorialitas dan tidak menganut prinsip ekstrateritorial. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Penelitian menemukan bahwa prinsip ekstrateritorial dianut berbagai negara maju dan beberapa negara di Asia. Penelitian juga menemukan terdapat kebutuhan yang sangat mendesak agar UU Persaingan Usaha Indonesia berlaku terhadap perusahaan di luar negeri, apalagi tahun 2015 akan berlaku pasar tunggal Asean ., General legal principle, a legislation of a country applies only for acts committed in the territories concerned. This principle, to the field of competition has not felt right, because economic activity not only occur between the businesses in the country, but also with businesses that are abroad. Therefore, there is a need for competition law of a country can be enforced in ekstraterritorial. The problem, Law Number 5 of 1999 adheres to the principle of territoriality does not adhere to the principle of extraterritoriality. In this study, the method used is the literature research. The study found that the principle of extraterritor iality adopted by various developed countries and some countries in Asia. The study also found that there is an urgent need that the Indonesian competition law applies to companies abroad, especially in 2015 will force the ASEAN single market.
]