Leasing merupakan sarana untuk membiayai perusahaan, yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan atau badan usaha lain yang bergerak di bidang leasing. Walaupun usaha leasing dapat dilakukan oleh lembaga keuangan, ia tidak dapat memberikan pinjaman (loan) kepada nasabahnya seperti layaknya bank melainkan hanya pembiayaan dengan cara penyediaan barang modal. Lembaga pembiayaan leasing di Indonesia dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: Kep.-122/MK/IV/2/1974, Nomor: 32/M/SK/2/1974, Nomor: 30/Kpb/I/1974 tertanggal 7 Januari 1974, tentang Perizinan Usaha Leasing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Kemudian selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Untuk menganalisis data dan menarik kesimpulan dari hasil penelitian, data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode kualitatif dan selanjutnya akan disajikan dalam bentuk deskriptif.
Leasing is a method to fund a company, which may be carried out by financial institution or other business entities in the field of leasing. Although leasing may be carried out by a financial institution, unlike a bank, it cannot provide a loan to its customers but it only provides funding by supplying capital goods. Leasing institutions in Indonesia are established by virtue of Collective Decree (SKB) of Minister of Finance Number: Kep.-122/MK/IV/2/1974, Minister of Industry Number: 32/M/SK/2/1974, Minister of Trade Number: 30/Kpb/I/1974 dated 7 January 1974, on the License of Leasing Business. This research employs a normative research method and is presented in a descriptive qualitative method.