Segera setelah turunnya Suharto, Indonesia melakukan perubahan besar untuk menjawab tuntutan reformasi. Perubahan-perubahan dalam spektrum politik legislatif dan institusional di lakukan. bersamaan dengan perubahan-perubahan ini, konsep good governance diperkenalkan. Artikel ini hendak mecoba mempertanyakan makna "Governance: dan Governace Reform" dalam suatu sistem demokrasi yang sedang menjalani transisi seperti Indonesia. Selanjutnya, uraian akan diikuti dengan ilustrasi mengenai kinerja governance provinsi setelah satu dekade berjalannya reformasi. Di bagian akhir, artikel ini akan mengajukan beberapa proposisi terkait dengan persoalan governance di dalam transisi demokrasi.