Perang telah mengalami revolusi dari zaman ke zaman akibat perkembangan teknologi dan informasi, serta menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional suatu bangsa. Salah satu bentuk evolusi perang di era modern saat ini adalah cyber war dimana skala ancaman tidak hanya ditargetkan pada sistem komputer semata namun dapat menargetkan infrastruktur kritis dalam suatu negara. Oleh sebab itu, untuk menanggapi ancaman cyber maka suatu negara membutuhkan pengelolaan keamanan cyber melalui regulasi kebijakan di bidang cyber security and cyber defense. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai slaah satu negara dengan tingkat populasi dan pengguna internet terbesar di dunia akan membutuhkan pertahanan dan keamanan cyber baik dari segi regulasi maupun badan khususyang menangani permasalahan cyber. Dengan demikian, kebutuhan pengelolaan keamanan cyber sangat penting dan Indonesia juga perlu belajar dari pengalaman beberapa negara di dunia yang telah menerapkan kebijakan terkait keamanan cyber. Disamping itu, Indonesia juga membutuhkan kerjsama internasional di bidang cyber diplomacy dalam rangka mengatasi berbagai kemungkinan datangnya ancaman cyber.