Reformasi pemerintahan di Indonesia telah menghasilkan sistem politik yang secara formal lebih demokratis, yaitu suatu sistem pemerintahan yang memungkinkan munculnya partai politik yang beas dari kontrol penguasa dan bersifat konpetitif satu sama lain. Dalam prakteknya, sistem pemerintahan Indonesia tersebut belum benar-benar demokratis karena terjadi distorsi, para pejabat dan tokoh masyarakat masih banyak yang berperilaku mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompoknya, bukan tidak segan-segan menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan jangka pendek pribadi atau kelompok. Meskipun birokrasi pemerintahan Indonesia secara formal sudah disusun berdasarkan prinsip-prinsip administrasi negara yang modern, tetapi tidak berhasil mengendalikan praktik korups, kolusi dan nepotisme di seluruh jajaran birokrasi. Hasil survei oleh tranparansi international terhadap 133 negara menunjukkan Indonesia menduduki peringkat ke enam yang terkorup di dunia. Disamping itu dalam masyarakat muncul gejala ketidakpercayaan baik terhadap para pemimpin maupun birokrasi pemerintahan, dan ada kecenderungan berbagai usur dalam masyarakat menjadi apatis dan ada pula cenderung untuk memaksakan kehendak mereka, sehingga mudah terjerumus kepada tindakan anarkhis. Keadaan ini jelas tidak menguntungkan bagi upaya pembangunan di semua sektor.