Tulisan ini membahas mengenai sertifikasi uji kompetensi sebagai upaya peningkatan profesionalitas pustakawan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah kajian literatur. Bahan yang telah diperoleh melalui kajian literatur ini dikumpulkan, ditelaah kemudian dianalisis. Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan ditemukan hasil bahwa sertifikasi uji kompetensi bagi pustakawan merupakan rangkaian yang sangat penting untuk menunjang profesionalitas pustakawan. Ada Beberapa alasan yang mendasar tentang perlunya sertifikasi pustakawan, yaitu: (a) membuat pustakawan lebih diakui oleh masyarakat, (b) memotivasi diri pustakawan untuk maju, (c) membuat pemerintah lebih memperhatikan profesi pustakawan, (d) memberikan rasa keadilan bagi pustakawan, serta (e) dapat digunakan sebagai standar minimal kemampuan pustakawan. Program sertifikasi kompetensi pustakawan mempunyai tujuan di antaranya: (1) meningkatkan layanan perpustakaan, (2) memotivasi pustakawan untuk selalu meningkatkan keterampilannya, (3) meningkatkan citra pustakawan dan perpustakaan dalam masyarakat (4) panduan bagi perpustakaan atau pimpinan perpustakaan untuk seleksi pegawai dan mempertahankan pegawai yang ada, (5) mengetahui kemampuan pustakawan mana yang harus ditingkatkan ketrampilannya atau pustakawan yang harus ditingkatkan pengetahuannya, (6) meningkatkan program pendidikan perpustakaan bagi pustakawan. Di sisi lain sertifikasi ini penting dalam rangka menghadapi persaingan global. Dengan sertifikat kompetensi, seseorang pustakawan akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya, serta diharapkan bisa meningkatkan profesionalitas dan eksistensinya.