Tulisan ini menggambarkan beberapa landasan hukum dan pandangan pentingnya seorang pustakawan mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi pustakawan. Sertifikasi Pustakawan merupakan bentuk pengakuan dan jaminan terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap seorang pustakawan yang profesional dalam bekerja. Penghargaan dan pengakuan terhadap kapasitasnya sebagai pustakawan harus berdampak pada produktifitas kerja seorang pustakawan. Pustakawan yang produktif adalah pustakawan yang berkewajiban melaksanakan pekerjaannya dengan sepenuh hati, sungguh-sungguh untuk menghasilkan yang terbaik, mampu melaksanakan tugas sesuai tupoksinya, mengembangkan kretivitas, mampu bekerja dalam tim work dan pada akhirnya akan memberikan kepusaan dan kebanggaan akan hasil pekerjaannya.