Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai UU no 32 tentunya Badan Keamanan Laut Indonesia yang merupakan revitalisasi dan penguatan kapasitas kelembagaan dari Badan Koordinasi Keamanan Laut perlu pola pelaksanaan operasi bersama keamanan laut dimana Gelar Kekuatan operasi Bersama Kamla yang selama ini dilakukan apakah sudah sesuai dengan banyaknya jenis kejadian yang terjadi di wilayah perairan yuridiksi Indonesia baik itu pelanggaran bahkan kecelakan laut.