Kekayaan sumber daya alam di Indonesia mencakup
keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya
merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia.
Demikian juga dengan keanekaragaman suku, agama,
dan ras, dari masyarakat Indonesia sehingga membentuk
masyarakat plural, yang di dalamnya terdapat tata nilai,
norma-norma adat yang berlaku dalam masyarakat,
sehingga kebijakan penataannya secara luas melalui
konsep berkelanjutan ekologis untuk kesejahteraan
masyarakat Indonesia. Kajian ini membahas Putusan
Nomor 04/G/2009/PTUN.Smg jo. Putusan Nomor
103 K/TUN/2010 yang merupakan hasil perlawanan
masyarakat Sedulur Sikep atas kebijakan pembangunan
pabrik dari PT. SG yang dianggap akan merusak
lingkungan hidup, merusak sistem ekologi, dan
menghilangkan hak-hak hidup masyarakat Sedulur
Sikep yang selama ini hanya bertani sehingga sangat
tergantung pada tanah dan air. Kehidupan masyarakat
Sedulur Sikep yang tersebar di Kecamatan Sukolilo
Kabupaten Pati memiliki karakteristik yang unik. Oleh
karena itu, hal ini sangatlah menarik untuk dikaji lebih
mendalam baik secara doktrinal maupun non doktrinal.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
socio-legal study, yang dalam arti hukum tidak sekedar
dikonsepsikan sebagai norma dan sekaligus memaknai
hukum sebagai perilaku, sehingga penelusuran realitas
yang sesungguhnya diharapkan akan dapat diketahui
apakah hukum positif yang ada maupun hukum yang
lahir dari pola-pola antar subjek dalam masyarakat itu
merupakan hukum yang sudah adil atau tidak