Putusan Nomor 33/Pid.B/2013/PN.Kdl adalah mengenai
kasus perkosaan yang melibatkan korban seorang
perempuan tuna rungu berinisial SW. Berdasarkan
salinan putusan, SW tidak mendapatkan penerjemah
selama proses persidangan. Dari beberapa permasalahan
yang ditemui, penelitian ini mengulas tiga rumusan
masalah. Pertama, apakah kerugian dari hasil peradilan
yang diterima SW terkait akses atas keadilan? Kedua,
bagaimanakah perlakuan yang seharusnya diterapkan
bagi korban difabel seperti SW? Ketiga, apa yang
harus dilakukan negara untuk menjamin proses
peradilan affirmative bagi kaum difabel? Penelitian
ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
data sekunder dan analisis kualitatif. Hasil penelitian
memberikan beberapa kesimpulan. Pertama, tanpa
adanya penerjemah atau bahkan pendamping, kerugian
berkaitan hak akses atas keadilan yang dialami SW
menyebabkan korban tidak bisa memanfaatkan jaminan
keuntungan formil dari ketentuan Pasal 98 ayat (1)
KUHAP. Kedua, perlakuan khusus dalam proses peradilan
yang dibutuhkan difabel adalah proses affirmative.
Proses ini bertujuan menghilangkan diskriminasi bagi
kaum difabel. Ketiga, dalam merealisasikan jaminan
perlakuan affirmative bagi kaum difabel, harus terdapat
revisi terhadap peraturan hukum terkait dan penajaman
wawasan penegak hukum mengenai isu difabilitas.