Salah satu jasa perbankan atau produk perbankan yang tersedia di bank-bank di Indonesia adalah tabungan atau rekening valas. Indonesia memiliki peraturan-peraturan yang mengatur dan mendasari praktik dari jasa perbankan tersebut, baik yang berupa Peraturan BI maupun Peraturan dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh OJK. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, tidak hanya WNI saja yang dapat memiliki rekening valas di Indonesia, tetapi WNA juga diizinkan untuk memiliki rekening valas di Indonesia, dengan persyaratan yang berbeda. Dalam penelitian ini, yang menjadi fokusnya adalah bagaimana penerapan Customer Due Diligence (CDD) dalam ketentuan bagi WNA yang membuka rekening valas di Indonesia sebagai upaya meminimalisasi tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum primer, berbagai data sekunder, dan wawancara. Dari penelitian ini didapat kesimpulan bahwa ketentuan pembukaan rekening asing oleh WNA yang diterapkan oleh bank lebih banyak mengacu kepada PBI No. 14/27/PBI/2012 dan SEBI No. 15/21/DPNP, meskipun telah dikeluarkan ketentuan baru yaitu SE-OJK No. S-246/D.01/2015. Selain itu, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga secara keseluruhan sudah cukup baik dalam menerapkan prinsip CDD sebagai upaya minimalisasi TPPU di setiap kegiatan usahanya, tidak terkecuali kepada nasabah WNA.
One of the banking services that available in Indonesian banks is foreign currency account. Indonesia already has the regulations that governing and underlying the practice of the banking services, either in the form of BI Regulations, also Regulations and Circular Letter issued by OJK. Based on these regulations, not only Indonesian citizens who may have foreign currency accounts in Indonesia, but foreigners are also allowed to have foreign currency accounts in Indonesia, but with different requirements. In this study, the focus is the implementation of Customer Due Diligence (CDD) on the provisions for foreigners who open foreign currency accounts in Indonesia, in the effort to minimize money laundering. This research is qualitative using normative juridical method, through the study of the various sources of primary law as well as secondary data and interviews. This research concluded that the provisions of the opening of foreign accounts by foreigners, which is implemented by banks mostly refer to PBI No. 14/27/PBI/2012 and SEBI No. 15/21/DPNP, although OJK has issued new regulations, SE-OJK No. S-246 /D.01/2015. In addition, Bank Mandiri and Bank CIMB Niaga overall has been good enough in applying the principles of CDD as an effort to minimize the AML in their business activities, as well as to the foreign customers.