[
ABSTRAKHukum persaingan usaha merupakan alat dari kebijakan ekonomi untuk
mengatur perilaku pelaku usaha. Dalam implementasinya, hukum persaingan
usaha di Indonesia, terkadang menilai suatu perilaku pelaku usaha hanya dari kaca
mata hukum, tanpa melakukan analisis ekonomi. Skripsi ini, dengan
menggunakan metode kualitatif, dengan yaitu dua studi kasus, berusaha untuk
menunjukkan perbedaan penilaian perilaku perusahaan dengan dan tanpa analisis
berdasarkan kaca mata ekonomi. Kasus yang pertama akan menunjukkan analisis
ekonomi di dalam proses investigasi kasus persaingan usaha. Kasus kedua akan
menunjukkan penggunaan analisis ekonomi dalam mendeteksi kartel. Hasil
penelitian ini menunjukkan tanpa analisis ekonomi, implementasi hukum
persaingan usaha malah akan merugikan pelaku usaha dan tidak akan mencapai
tujuan dari hukum persaingan usaha.;Hukum persaingan usaha merupakan alat dari kebijakan ekonomi untuk
mengatur perilaku pelaku usaha. Dalam implementasinya, hukum persaingan
usaha di Indonesia, terkadang menilai suatu perilaku pelaku usaha hanya dari kaca
mata hukum, tanpa melakukan analisis ekonomi. Skripsi ini, dengan
menggunakan metode kualitatif, dengan yaitu dua studi kasus, berusaha untuk
menunjukkan perbedaan penilaian perilaku perusahaan dengan dan tanpa analisis
berdasarkan kaca mata ekonomi. Kasus yang pertama akan menunjukkan analisis
ekonomi di dalam proses investigasi kasus persaingan usaha. Kasus kedua akan
menunjukkan penggunaan analisis ekonomi dalam mendeteksi kartel. Hasil
penelitian ini menunjukkan tanpa analisis ekonomi, implementasi hukum
persaingan usaha malah akan merugikan pelaku usaha dan tidak akan mencapai
tujuan dari hukum persaingan usaha.
ABSTRACTCompetition law is a tool of economic policy to control business actor's
behavior. In its implementation, especially in Indonesia, competition law often to
assess that behavior only from the law views, and often ignoring the economic
views. This thesis, using qualitative method, which is case study, tries to show the
difference of the assessment with and without the economic perspective. The first
case will shows the economic analysis in the investigation process. The second
will shows the economic analysis in identifying cartel behavior. The results of this
study shows that without economic analysis, competition law implementation will
only worsen the business and will not achieve the main goal of competition law.
;Hukum persaingan usaha merupakan alat dari kebijakan ekonomi untuk
mengatur perilaku pelaku usaha. Dalam implementasinya, hukum persaingan
usaha di Indonesia, terkadang menilai suatu perilaku pelaku usaha hanya dari kaca
mata hukum, tanpa melakukan analisis ekonomi. Skripsi ini, dengan
menggunakan metode kualitatif, dengan yaitu dua studi kasus, berusaha untuk
menunjukkan perbedaan penilaian perilaku perusahaan dengan dan tanpa analisis
berdasarkan kaca mata ekonomi. Kasus yang pertama akan menunjukkan analisis
ekonomi di dalam proses investigasi kasus persaingan usaha. Kasus kedua akan
menunjukkan penggunaan analisis ekonomi dalam mendeteksi kartel. Hasil
penelitian ini menunjukkan tanpa analisis ekonomi, implementasi hukum
persaingan usaha malah akan merugikan pelaku usaha dan tidak akan mencapai
tujuan dari hukum persaingan usaha., Hukum persaingan usaha merupakan alat dari kebijakan ekonomi untuk
mengatur perilaku pelaku usaha. Dalam implementasinya, hukum persaingan
usaha di Indonesia, terkadang menilai suatu perilaku pelaku usaha hanya dari kaca
mata hukum, tanpa melakukan analisis ekonomi. Skripsi ini, dengan
menggunakan metode kualitatif, dengan yaitu dua studi kasus, berusaha untuk
menunjukkan perbedaan penilaian perilaku perusahaan dengan dan tanpa analisis
berdasarkan kaca mata ekonomi. Kasus yang pertama akan menunjukkan analisis
ekonomi di dalam proses investigasi kasus persaingan usaha. Kasus kedua akan
menunjukkan penggunaan analisis ekonomi dalam mendeteksi kartel. Hasil
penelitian ini menunjukkan tanpa analisis ekonomi, implementasi hukum
persaingan usaha malah akan merugikan pelaku usaha dan tidak akan mencapai
tujuan dari hukum persaingan usaha.]