Salah satu strategi manajemen perpajakan yang umumnya dilakukan antar intra grup perusahaan multinasional adalah transfer pricing, tetapi seringkali memiliki konotasi negatif karena erat kaitannya dengan penghindaran pajak. Perkembangan teknologi dan industri berbasis know-how juga mendorong peningkatan transaksi yang berupa intangible asset dan jasa. Kedua jenis transaksi tersebut seringkali menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat menimbulkan koreksi atas pelaporan pajak perusahaan dan mendorong Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan dan kemudian permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Penulisan karya ilmiah ini menganalisis kasus banding transfer pricing atas intangible property dan jasa intra grup untuk menemukan faktor penyebab sengketa dan kemudian mendeskripsikan kajian yang dilakukan Majelis Hakim dalam memutus sengketa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis 7 (tujuh) kasus banding tahun 2005-2012. Setelah dilakukan analisis terhadap kasus-kasus tersebut,
Penulis menemukan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab sengketa, yaitu perbedaan data, perbedaan interpretasi data, dan perbedaan interpretasi hukum. Selain itu, ditemukan pula bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa, yaitu kelengkapan dan kualitas dokumen pendukung, keterangan dari tiap pihak, dan pengetahuan Hakim.
One of the strategies commonly practiced by MNC groups internally is transfer pricing, which primary purpose is to enhance the efficiency of business process. However, this method often causes negative impression since it is closely related to tax avoidance issue. The rapid growth of technology and know-how based industry also boost transactions involving intangible assets and services. Disputes between Tax Payer and Directorate General of Tax (DGT) may arise when determining the nature of those transactions. Corrections made by DGT may lead to objection by Tax Payer and will be proceeded to Tax Court if remains unsatisfied with the result. This study examines 7 (seven) appeals of transfer pricing case from 2005-2012 related to intangible property and intra-group service to find the factors causing the dispute and describe considerations taken by Judges to make the decision by using qualitative-descriptive approach. The result shows that using different data and having different interpretation on data and law may have caused the disputes. Apart from that, there are several aspects that may affect Judges consideration, such as the completeness and quality of proof documents, arguments from each party, and Judges knowledge.